Postingan

Gambar
 LAZISNU DORO MEMBUKA KHITAN GRATIS Doro, UPZIS NUCARE-LAZISNU Kec. Doro Kab. Pekalongan menyelenggarakan Khitan Gratis bagi anak yatim dan dhuafa di wilayah kecamatan doro dan sekitarnya yang dilaksanakan setiap hari jumat. Bagi yang membutuhkan bisa mendaftar ke Kantor LAZISNU Doro di Jl. Raya Doro-Jolotigo Kec. Doro Kab. Pekalongan Jawa Tengah 51191. Persyaratannya: 1. anak yatim atau dhuafa,  2. mengisi formulir pendaftaran,  3. fotokopi KK,  4. foto rumah, dan  5. khusus dhuafa akan di survey oleh tim lazisnu doro. Fasilitas yang didapat: 1. Sunat gratis dengan metode Super Ring 2. kaos, sarung dan peci 3. sertifikat 4. antar jemput gratis dengan mobil LAZISNU Doro
Gambar
PEDULI SANTRI UPZIS NU CARE LAZISNU DORO  Dalam rangka melaksanakan Program Pendidikan yaitu Peduli Santri NU CARE-LAZISNU Doro Memberikan bantuan biaya mondok kepada warga yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren di Desa Sawangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan  Warga yang kita bantu anaknya ini terdampak COVID-19 sehingga usahanya mengalami pailit sehingga tidak bisa membiayai anaknya yang sedang menuntut ilmu. inilah wujud kepedulian warga NU bagi warga yang sedang membutuhkan. semoga bermanfaat dan menambah berkah bagi kita semua warga NU di kecamatan doro.
Gambar
 PROGRAM KESEHATAN UPZIS NU CARE LAZISNU DORO pembagian alat bantu jalan bagi bapak ibu yang sangat membutuhkan di wilayah kecamatan doro

zakat

Gambar
     Kata Zakat ditinjau dari sisi bahasa Arab memiliki beberapa makna, diantaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. sedangkan dalam istilah Fiqh, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).         Hikmah zakat sudah diketahui dengan jelas. dan semakin tampak di masa sekarang. termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar'i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah SWT telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir." (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman :259).