Zakat Fitrah

 Zakat Fitrah

A. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama islam, baik yang baru lahir sampai sakaratul maut. jadi, siapapun baik kaya, miskin, laki-laki, perempuan, tua, muda, maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.

zakat fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

B. Ketentuan Zakat Fitrah

1. Hukum Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.

Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Tidak ada larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadhan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa.

adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang Sahalat Idul Fitri.

2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri

3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah sholat subuh sebelum pergi Sholat Idul Fitri 

4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan.

5. Waktu makruh yaitu sesudah shalat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

C. Orang Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :

1. beragama islam

2. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir sampai sakaratul maut)

3. mampu menafkahi dirinya dan keluarganya

4. Orang yang tidak berada dibawah tanggung jawab orang lain.

5. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istrinya, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

D. Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahik Zakat) ada 8 golongan penerima zakat (8 Asnaf) sebagai berikut:

1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

3. Amil adalah adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat

4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam

5. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.

6. Gharim adalah orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.

7. Fii Sabililah adalah orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, sehingga sangat membutuhkan bantuan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini